Perusahaan Listrik Negara (disingkat PLN)
adalah sebuah BUMN yang
mengurusi semua aspek kelistrikan yang
ada di Indonesia. Direktur Utamanya adalah Nur Pamudji, menggantikan Dahlan Iskan
dirut sebelumnya yg di lantik menjadi menteri BUMN
Ketenagalistrikan di Indonesia dimulai
pada akhir abad ke-19, ketika beberapa perusahaan Belanda mendirikan
pembangkitan tenaga listrik untuk keperluan sendiri. Pengusahaan tenaga listrik
untuk kepentingan umum dimulai sejak perusahaan swasta Belanda NV.NIGM memperluas
usahanya di bidang tenaga listrik, yang semula hanya bergerak di bidang gas.
Kemudian meluas dengan berdirinya perusahaan swasta lainnya.
SEJARAH
Setelah diproklamirkannya
kemerdekaan Indonesia, tanggal 17 Agustus 1945, perusahaan listrik yang dikuasai Jepang direbut oleh pemuda-pemuda Indonesia pada bulan September 1945, lalu diserahkan
kepada pemerintah Republik Indonesia. Pada tanggal 27 Oktober 1945dibentuklah Jawatan Listrik dan Gas oleh Presiden Soekarno. Waktu itu kapasitas pembangkit tenaga listrik hanyalah sebesar 157,5 MW.
Peristiwa
·
Tanggal 1 Januari 1961, dibentuk BPU - PLN (Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik
Negara) yang bergerak di bidang listrik, gas dan kokas.
·
Tanggal 1 Januari 1965, BPU-PLN dibubarkan dan dibentuk 2
perusahaan negara yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mengelola tenaga
listrik dan Perusahaan Gas Negara (PGN) yang mengelola gas.
Saat itu kapasitas
pembangkit tenaga listrik PLN sebesar 300 MW.
·
Tahun 1972, Pemerintah Indonesia menetapkan status
Perusahaan Listrik Negara sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN).
·
Tahun 1990 melalui peraturan pemerintah No 17, PLN
ditetapkan sebagai pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan.
·
Tahun 1992, pemerintah memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis penyediaan tenaga
listrik.
Sejalan dengan kebijakan di
atas maka pada bulan Juni 1994 status PLN dialihkan dari Perusahaan Umum
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
No comments:
Post a Comment